Mantan Vanessa Angel Kabur Lari Dari Polisi, Begini Pembelaan Pihak Mandala Shoji!
Presenter Mandala Shoji masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu 31 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani von*s penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019, tapi hasilnya hingga Kamis 31 Januari 201 masih nihil.
Ke mana Mandala Shoji perginya sehingga sulit dicari-cari jaksa? Entahlah.
Sponsored Ad
Namun karena artis yang pernah membawakan acara TV Termehek-mehek itu tak juga ketemu, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak orang.
Follower Mandala Shoji di Instagram mendesak Mandala Shoji agar menyerahkan diri.
Mandala Shoji dalam postingan terakhirnya tertanggal 10 Januari 2019 menebar pesan religius kepada para followernya.
Dalam kolom komentar postingan terakhirnya itulah memb*njir komentar-komentar desakan agar Mandala Shoji tak lari dari von*s pengadilan.
Sponsored Ad
"Menyerahkan diri saja bang, itu jauh lebih baik...," bunyi sebuah komentar di kolom komentar Mandala Shoji.
View this post on InstagramSponsored Ad
Seperti diketahui, Mandala Shoji yang juga berstatus Caleg DPRD DKI Jakarta kena von*s 3 bulan kurungan karena kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.
"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Sponsored Ad
"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani von*s 3 bulan kurungan dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019), TribunStyle.com kutip dari TribunJakarta.com .
Ia menjelaskan, von*s itu jatuh pada 18 Desember lalu, kemudian ia juga sempat mengajukan banding namun ditolak pada 31 Desember 2018 lalu karena sudah inkrach.
Sponsored Ad
"Sudah inkrach setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa putusan banding merupakan putusan terakhir dan mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkapnya.
Halman menyebutkan, vonis yang sama juga diterima untuk caleg PAN lainnya, Lucky Andriani.
Namun ia mengatakan untuk Lucky sudah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Halman.
Sponsored Ad
"Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan Jaksa ke Lapas Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jaktim," lanjut dia.
Handphone Susah Dihubungi, Rumah Mandala Shoji Sepi
Sponsored Ad
Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya.
Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Mandala Shoji divon*s bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah.
Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. dikenakan kepadanya.
Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Adapun di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji berbuah nihil.
Sponsored Ad
Handphone Susah Dihubungi, Rumah Mandala Shoji Sepi
Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya.
Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah.
Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan p*njara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. dikenakan kepadanya.
Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.
Sponsored Ad
Adapun di Pengadilan Tinggi, permohon
Boro-boro mengabulkan, Pengadilan Tinggi DKI malah memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.
Praktis, no way out untuk Mandala Shoji karena tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Kabar Mandala Shoji resmi divon*s hukuman p*njara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala
Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.
Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya, Lucky Andriani semata.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh,"
"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."
"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.
Mandala sendiri juga mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umroh tersebut.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan,"
"tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya,"
"dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," ujar Mandala kepada awak media.
Mandala Shoji Buron, Postingan di Instagram Ramai Komentar
Mengutip TribunSolo.com, presenter yang dikenal dari acara reality show Termehek-Mehek ini, dikabarkan belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.
Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum dari Lucky Andriani, menyebut Mandala kini jadi buronan.
Ketika menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) kemarin, Pitra menyebut Mandala sedang dicari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir."
"Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat."
"Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra," ujar Pitra.
Pihak jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala.
Keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Sedangkan Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.
postingan terakhir di Instagram @mandala_abadi_shoji, sejumlah netter mempertanyakan keberadaan Mandala.
"Loh kok buron ndro?,"
"Bang @mandala_abadi_shoji lagi dicari tu,"
"Buron woy. Kok lari?,"
"Hai buronan kabur kemana luh?,"
Sumber : Tribun