​Divonis 1 Tahun Tahanan Karena 'Kasus Ujaran Idiot', Ahmad Dhani Tetap Tak Mengaku Salah!

Ahmad Dhani menjalani sidang putusan kasus vlog "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Selasa (11/6). 

Dalam sidang sebelumnya, Dhani dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dianggap memenuhi unsur pidana di Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sponsored Ad

Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dhani pada sidang hari ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Anton dilansir Liputan6.

Salah satu pertimbangan jaksa ialah Dhani tidak mengaku bersalah atas dakwaan kasus vlog "idiot" tersebut. Namun, sikap sopan Dhani selama menjalani persidangan juga menjadi hal yang meringankan hukumannya.

Sponsored Ad

Sahid selaku kuasa hukum Dhani lantas meminta waktu untuk menyusun pembelaan terhadap vonis yang diberikan kepada sang klien. "Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," tutur Sahid.

Selama persidangan, Dhani terlihat begitu tegang. Ketika majelis hakim membacakan pertimbangan putusan, Dhani yang tampil dengan kemeja berwarna cokelat hanya sesekali memandang ke arah hakim. Sisanya, ia terus menunduk.

Sidang digelar dengan pengamanan ketat dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. Sementara itu, dua putra Dhani yakni El Rumi dan Dul Jaelani yang direncanakan hadir masih belum tampak saat putusan terhadap sang ayah dibacakan.

Sponsored Ad

Kasus vlog "idiot" ini berawal dari deklarasi #2019gantipresiden yang diselenggarakan pada Agustus 2018 lalu di Tugu Pahlawan Surabaya. Dhani berulang kali menyebut kata "idiot" dalam vlognya dan diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang menghalanginya datang ke tempat deklarasi.


Sumber: wowkeren.com

Kamu Mungkin Suka