Mahfud MD Sebut, Wanita Viral Bawa Anjing Ke Masjid Diintai 3 Pasal Hukum Indonesia!
Setelah viral video seorang wanita yang membawa masuk seekor anjing ke dalam masjid, banyak artis yang mengutarakan pendapatnya tentang video tersebut. Namun tak hanya artis, salah satu pakar hukum dan tata negara Mahfud MD juga ikut menyuarakan pendapatnya dari segi hukum yang dia pahami.

Sponsored Ad
Menyikapi peristiwa di atas, Mahfud MD memberikan pandangan hukumnya.
Menurut Mahfud MD, SM memang melakukan aksi pelanggaran hukum.
Mahfud MD yang mengikuti perkembangan kasis tersebut juga mengonfirmasi bahwa SM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada hukum hukumannya ada, kan sudah tersangka, hari ini kan sudah diumumkan (SM) tersangka," kata Mahfud mengawali pernyataannya.
Mahfud MD kemudian menyebutkan satu persatu pasal-pasal apa saja yang bisa menjerat SM.
Sponsored Ad
Yang pertama adalah pasal yang mengatur tentang ketertiban umum.
"Yang pertama mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud MD.
Dalam KUHP Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 503, berbunyi: Diancam dengan hukuman kurungan paling lama tiga hari atau hukuman denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Sponsored Ad
"Yang kedua menganiaya orang juga," imbuh Mahfud MD.
KUHP Pasal 351, berbunyi: Penganiayaan diancam dengan hukuman bui paling lama dua tahun delapan bulan atau hukuman denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Yang ketiga masuk lingkungan tanpa izin."
"Bisa banyak kok dicari karena itu sudah jelas pelanggaran yang sangat menyakitkan orang banyak."
"Oleh sebab itu, polisi harus menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya dan harus dijatuhi hukuman," ungkapnya.
Sponsored Ad
KUHP Pasal 167 ayat 1, berbunyi: Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan hukuman bui paling lama sembilan bulan atau hukuman denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terkait penetapan yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada SM, menurut Mahfud MD tak lepas dari tiga pasal di atas.
"Itu sudah disebutkan oleh polisi, misalnya perbuatan tidak menyenangkan sudah ada, mengganggu ketertiban umum ada."
Sponsored Ad
"Menganiaya orang juga ada, kan dia memukul, kelihatan sekali memukul kan ada penganiayaan dan sebagainya," pungkasnya.
Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh, Raudl Bahar, mengatakan, sejumlah jemaah masjid tersinggung karena seorang wanita datang menggunakan alas kaki sambil menggendong anjing masuk ke dalam masjid.
Wanita berinisial SM (52) datang ke masjid yang berlokasi di Bogor, Jabar, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/6/2019), sambil berteriak menyebutkan bahwa suaminya dinikahkan di dalam masjid.
Sponsored Ad
Pertengkaran pun tak bisa dihindarkan setelah seekor anjing yang dibawa wanita tersebut sengaja diletakkan di karpet Masjid Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Para jemaah spontan bergerak untuk mengeluarkannya dan anjingnya. Akan tetapi, dia lebih galak ketimbang yang nyuruh," ungkapnya, di Babakan Madang, Senin (1/7/2019).
Tak sampai di situ, SM lantas marah karena anjingnya yang diusir oleh jemaah menghilang.
Ia bahkan mengancam tidak mau pulang sebelum anjing miliknya ditemukan, cek-cok pun kembali tak terhindarkan, kali ini di luar halaman masjid.
Sponsored Ad
"Dia tidak mau pulang sebelum anjingnya ditemukan seolah-olah kami pengurus masjid dan jemaah itu disalahkan menghilangkan anjingnya. Dia tidak mau pulang kalau anjingnya tidak ada, ya kami kesulitan untuk mencari anjing," ujarnya.
Untuk meredam situasi, pihak DKM kemudian menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak tegas tindakan SM.
"Bahkan keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah, giginya juga sedikit terganggu. Saya selaku dewan pembina masjid, kasus semacam ini harus segera dilaporkan ke yang berwajib. Maka, saya menelepon kapolsek," ujarnya.
Sponsored Ad
Bahar membantah telah menikahkan suami dari wanita tersebut di masjid itu.
"Enggak ada karena biasanya ada pemberitahuan seminggu sebelum acara kalau ini kan enggak," tuturnya.
SM jadi tersangka dan ditahan
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menyatakan wanita berinisial SM yang bawa anjing masuk masjid di Bogor sudah berstatus tahanan Polres Bogor.
Saat ini SM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sponsored Ad
Iksantyo mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima hasil observasi tim dokter Rumah Sakit Polri terkait masalah kejiwaan SM. Namun, apabila SM terbukti alami gangguan jiwa, dia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut.
"Penahanannya tetap di Polres Bogor, sehingga jangan sampai nanti beranggapan bahwa si tersangka ini tidak dilakukan penahanan, jadi tetap dilakukan penahanan di Polres Bogor," kata Iksantyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Iksantyo menjelaskan, jika saat ditahan SM terbukti alami gangguan jiwa dan harus dilakukan perawatan, maka pihak kepolisian akan memberikan hak tersangka untuk dirawat sesuai yang dianjurkan tim dokter.
"Kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat. Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," ujar Iksantyo.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, apabila SM terbukti alami gangguan jiwa maka hal tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim di persidangan untuk menjatuhkan penetapan kepada SM.
"Jadi apabila perbuatan ini terbukti dan dapat diajukan ke pengadilan bahwa nanti juga alasan kejiwaannya juga diajukan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim," ujar Dicky.
Adapun dalam dua hari jalani pemeriksaan jiwa oleh tim dokter jiwa sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019), SM dipastikan alami gangguan jiwa jenis Skizofrenia.
Sebelumnya, SM diketahui juga memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap melakukan kontrol di sejumlah rumah sakit jiwa di Bogor.
Sumber : tribunnews