Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia, FPI Minta Presiden Jokowi Tanggung Jawab
Izin tinggal Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018, dan dia harus membayar denda Rp110 juta per orang lantaran overstay.

Sponsored Ad
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas denda overstay yang dibebankan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Rizieq tercatat berada di Arab Saudi sejak April 2017 lantaran menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia. Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis pada 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
Menurut Sobri, pemerintah lah yang menyebabkan Rizieq tertahan di Arab Saudi meski izin tinggalnya telah habis. Dia menegaskan, Rizieq telah berulang kali mencoba pulang ke Tanah Air.
Sponsored Ad
"Tetapi apa? Hingga tahun 2018 sampai visa izin tinggalnya di Arab Saudi habis, imam kami tidak bisa pulang," ujarnya dalam pertemuan Gerakan Kemanusian yang dicanangkan oleh FPI, GNPF, dan PA 212 di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Sponsored Ad
GNPF mengacu pada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan PA 212 mengacu pada persaudaraan alumni 212. Kedua kelompok ini merupakan perkumpulan massa yang menggelar aksi unjuk rasa kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sobri menuturkan, berkali-kali Rizieq Shihab mencoba keluar dari Arab Saudi, tetapi mendapatkan pencekalan. Berulang kali pula Rizieq mendatangi sejumlah instansi untuk menanyakan penyebab dirinya dicekal.
Sponsored Ad
Akan tetapi, Rizieq tak mendapatkan jawaban. Sobri menduga pencekalan itu merupakan 'pesanan' belaka. Dia menuding ada pihak-pihak yang takut bila Rizieq kembali ke Indonesia.
Akhirnya, Rizieq harus dikenai denda akibat kelebihan izin tinggal alias overstay di Arab Saudi. Maka, Sobri menegaskan bahwa pemerintah lah yang harus membayar denda tersebut.

Sponsored Ad
Pasalnya, kata Sobri, pemerintah Indonesia lah yang telah mencekal Rizieq untuk kembali ke Tanah Air. Sehingga, masa berlaku visa Rizieq habis dan harus terkena denda overstay.
"Jika overstay itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia, ya bayarlah sendiri. Kan yang bikin sengsara orang (itu) elu. Buat orang sampai overstay, harusnya tanggung jawab dengan bayar dendanya sendiri," tegas Sobri.
Kendati demikian, Sobri menilai bahwa sebenarnya Rizieq sendiri mampu untuk membayar denda overstay tersebut. Namun, sejatinya hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan karena ini bukan kesalahannya.
Sponsored Ad
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke tanah air ialah karena harus membayar denda karena izin tinggalnya sudah habis.

Sponsored Ad
Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp110 juta karena overstay di Arab Saudi. Jika dihitung, Rizieq harus membayar Rp550 juta untuk lima orang anggota keluarganya.
Jika Rizieq tidak mau membayar, maka bisa menunggu pemberian amnesti alias pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal.
Tiga tahun silam, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti untuk para pelanggar izin tinggal. Selain itu, Rizieq secara ekstrem bisa mendatangi imigrasi agar ditangkap lantaran overstay untuk kemudian dideportasi dari Arab Saudi.
Sumber: LINE TODAY
Rekomendasi Editor More +
-
Putrrinya Meeninggal Jatuh Dari Lantai 6 Apartemen, Karen Idol Minta Marshanda Bertanggung Jawab Dan Polisi Usut Tuntas!
-
Gak Level ke Kondangan Pakai Kebaya, Nia Ramadhani Justru Malah Pakai Baju Eropa Bak Kate Middleton
-
Viral Sedunia Karena Jadi Busana Terburuk, Gaun Priyanka Chopra di Grammy Awards 2020 Tuai Kritikan
-
Pengasuh Anak Karen Idol Beberkan Sederet Kekeejaman Arya Claport Pada Anaknya Hingga Sebut Pernah Masuk RSJ 4 Tahun
-
Keciduk Pakai Naarkoba Rp 2500, Polisi Akhirnya Bongkar Nama, Jenis Klamin, Hingga Cara Pipis Lucinta Luna!
-
Dikatain Wajahnya Jadi Jelek Oleh Para Fans, Via Vallen Ngamuk dan Tantang Balik: "Terus Rai Mu Opo?"