Harga Dirinya Terluka, Fairuz Nangis Usai Laporkan Galih Ini Isi Pernyataan Paling Menyakitkan
Fairuz A Rafiq resmi melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). Selain Galih Ginanjar, ibu dua anak itu juga menyeret pemilik YouTube channel Rey Utami dan Benua, Rey Utami dan Pablo Banua. Air mata Fairuz A Rafiq, mengalir saat menjumpai awak media di Polda Metro Jaya.
Didampingi pengacara dan suaminya, Fairuz melaporkan sang mantan suami, Galih Ginanjar, yang membuat konten asusila tentang dirinya di akun Youtube.
Sponsored Ad

Pengacara Fairuz, Hotman Paris menyebut kliennya tertekan dan tak sanggup angkat bicara.
Sponsored Ad
“Yang bersangkutan Fairuz tertekan, jadi tidak bisa bicara sama sekali. Kali ini pernyataan diwakili oleh kakaknya,” kata Hotman.
Sang kakak, Ranny Fahd Arafiq pun membacakan pernyataan sang adik.

Sponsored Ad
Dalam pernyataan tersebut, Fairuz melaporkan mantan suami Galih Ginanjar.
Galih Ginanjar dianggap menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun Youtube milik Youtube Rey Utami dan Benua.

Sponsored Ad
“Yang menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, dan organ intim bau karena gonta ganti pasangan,” ujar Ranny saat membacakan pernyataan.
Di sebelah Ranny, Fairuz A Rafiq tampak meneteskan air mata.
Sang suami terlihat segera menghapus air mata sang istri, sembari terus menggenggam tangannya.
Melalui pernyataannya, Fairuz A Rafiq menyebut pernyataan itu sangat menyakitkan hatinya.
Sponsored Ad
Terlebih, ia khawatir konten Youtube yang tersebar itu akan berdampak buruk bagi sang anak.
“Saya membuat Laporan Polisi ini, demi menjaga harga diri saya, suami dan anak serta demi harkat martabat wanita di seluruh Indonesia karena konten asusila tersebut, sangat melecehkan diri wanita-wanita Indonesia,” ujar Ranny.

Tak hanya Galih, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik akun juga dilaporkan.
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sumber: TribunNews; Suara