Banding Hilda Vitria Ditolak Pengadilan, Ternyata Ini Alasan Dibaliknya

Banding Hilda Vitria ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta ditolak majelis hakim. Putusannya telah dibacakan pada 11 Desember 2018 lalu.

 

Sponsored Ad

Pengacara Kriss Hatta pun menjelaskan alasan mengapa banding Hilda Vitria ditolak. Itu karena gugatan yang diajukan kontradiktif dengan pengakuan yang keluar dari mulut Hilda Vitria.

 

Sponsored Ad

"Dia (Hilda Vitria) menyatakan tidak pernah menikah tapi mengajukan pembatalan perkawinan. Makanya di situ majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat. Gugatan tersebut dinyatakan kabur," jelas Heru Prayitno, pengacara Kriss di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

 

Heru Prayitno pun menjabarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat. "Meski putusan Pengadilan Agama Bekasi dibatalkan, tetapi Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberi putusan lain," paparnya.

Sponsored Ad

 

"Yaitu, mengabulkan eksepsi klien kami juga menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima seluruhnya, atau bahasa hukumnya N.O," sambung sang kuasa hukum.

Sponsored Ad


Kriss Hatta pun bersyukur karena kemenangan kembali berpihak kepadanya. Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Agama Bekasi juga menolak gugatan pembatalan pernikahan Hilda Vitria.

 

"Lebih bahagia yang pertama kalau yang sekarang kayaknya biasa saja. Memang sudah yakin sih gue berusaha untuk stay cool saja, enggak usah terlalu happy biar mungkin bisa membuat pihak sana tersinggung," jelasnya.


Sumber : Liputan6

Kamu Mungkin Suka