Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar Karena Dituding Lakukan Ini, Penjaga Rumah: Tutup Pagar yang Rapat!

Ashanty digugat oleh mitra bisnis kecantikannya, Martin Pratiwi.

Tak tanggung-tanggung, Ashanty telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.

Martin Pratiwi bahkan menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9,4 miliar.

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/06), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.

Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.

Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp1,1 miliar.

Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.

Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.

Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.

Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi.

Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.

Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.

Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.

Namun hingga artikel ini ditayangkan, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan.

Untuk mencari informasi, tim Grid.ID juga mencoba mendatangi kediaman Ashanty di bilangan Cinere, Tangerang Selatan pada Minggu (30/6/2019).

Menurut salah seorang petugas keamanan rumahnya, Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah belum kembali dari Surabaya, Jawa Timur.

"Belum pulang," Kata salah satu petugas keamanan yang enggan menyebut namanya.

Tak lama berselang, mobil Toyata Alphard warna putih dengan plat nomor B 411 ASH tiba di rumah pagar kayu itu.

"Oh itu kayaknya lagi datang itu," ucap petugas keamanan sambil menunjuk ke arah mobil Ashanty yang mengarah ke rumahnya.

Nampak kaca jendela mobil, mobil tersebut berpenumpangkan Anang Hermansyah, Ashanty, dan beberapa karyawannya.

Saat reporter Grid.ID berusaha mendekati pagar rumah, salah seorang berbadan kekar berteriak kepada petugas keamanan.

"Tutup (pagar) yang rapat," tegas pria tersebut.

Terlihat Anang Hermansyah dan Ashanty bergegas masuk ke rumahnya tanpa memperdulikan keberadaan pewarta yang sudah menunggu.

Sumber: Grid